Jumat, 07 Oktober 2016

contoh review jurnal tentang mudharabah



REVIEW JURNAL

IDENTITAS JURNAL
Judul                                :   Problematika Pembiayaan Mudharabah di Perbankan Syariah Indonesia
Jurnal                               :   Jurnal Maslahah dimuat di moraref.org
Volume & Halaman        :  Vol. 2 No. 1 Hal. 1-17
Bulan & Tahun                :   Maret 2011
Penulis                             :   A. Chairul Hadi

Secara garis besar jurnal ini membahas tentang macam-macam sistem bagi hasil pada pembiayaan mudharabah dan resiko dari sistem bagi hasil tersebut beserta beberapa pilihan cara untuk mengurangi resiko pembiayaan mudharabah pada perbankan syariah di Indonesia. Sistem bagi hasil yang diterapkan pada perbankan syariah ialah dapat berupaprofit sharingrevenue sharing, dan  profit and loss sharing. yang mana masing-masing sistem tersebut mempunyai kelebihan dan kekurangan dalam hal resiko, sedangkan  alternatif untuk menanggulangi resiko sebelum melakukan pembiayaan, ada beberapa cara ampuh yang seharusnya diterapkan oleh bank syariah. Dan telah dijelaskan secara rinci dan inovatif dalam jurnal ini.
Untuk penulisannya dimulai dari macam-macam pembiayaan pada bank syariah, minimnya minat nasabah dalam melakukan akad mudharabah, resiko pembiayaanmudharabah, sampai pada cara mengendalikan resiko pembiayaan mudharabah.
Menurut penulis, pembiayaan yang melibatkan modal memiliki resiko yang lebih tinggi daripada yang murni pembiayaan, seperti murabahah. Dari hasil survey penulis,murabahah masih merupakan produk unggulan yang paling banyak diminati nasabah di bank-bank Islam seluruh dunia termasuk Indonesia, karena merupakan pembiayaan non-bagi hasil yang tidak terlalu beresiko. Oleh karena itu penulis ingin menganalisa sebab minimnya skim mudharabah dari sudut pandang nasabah dan bank syariah sebagai shahibul mal.
Mengapa harus mudharabah ? karena penulis menganggap, pertama pembiayaan bagi hasil dapat mengurangi peluang terjadinya resesi ekonomi dan krisis keuangan. Kedua investasi akan meningkat yang disertai dengan pembukaan lapangan kerja baru. Ketiga pembiayaan bagi hasil akan mendorong tumbuhnya pengusaha atau investor yang berani mengambil keputusan bisnis yang beresiko sehingga akan menyebabkan berkembangnya berbagai inovasi baru, yang pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing bangsa Indonesia.
Dalam penulisan jurnal ini juga dilengkapi dengan beberapa pandangan ulama fiqih mengenai pembagian hasil, dan diperkuat dengan hadits Nabi Muhammad SAW. untuk sistem bagi hasil, jumhur ulama lebih cenderung menggunakan sistem profit and loss sharingkarena memang memiliki dampak yang positif bagi perkembangan usaha mudharib. Juga karena Rasulullah menggunakan sistem ini ketika Nabi menjadi mudharib dari Siti Khadijah ra. Meskipun tidak dipungkiri ada beberapa ulama yang berbeda pendapat akan hal ini.
Pandangan akhir dari penulis, yang menjadikan masyarakat lebih dominan memakai produk non – bagi hasil ialah karena tingginya resiko pada pembiayaan yang berbentuk modal. Dan dalam sudut pandang bank, bank akan banyak dirugikan karena sekarang ini jarang para calon mudharib yang bisa menjaga amanah dan jujur.
Jurnal ini terlihat memang benar-benar oroisinil ditulis oleh orang yang ahli dalam bidang perbankan syariah, khususnya pembiayaan  mudharabah. Karena begitu detail menjelaskan permasalahan-permasalahan yang sering terjadi yang menjadi kendala dalam melakukan pembiayaan mudharabah. pada akhir jurnal, daftar rujukannya pun sangatlah banyak dan para penulisnya merupakan tokoh-tokoh ekonomi Islam yang berkompeten.
Banyak sekali kelebihan dari jurnal yang ditulis oleh A. Chairul Hadi ini. Teknik penulisannya sangat runtut sesuai dengan susunan materi yang dibahas. Bahasa yang digunakan mudah dipahami karena memakai tutur bahasa yang ringkas dan sederhana yang dipakai sehari-hari. Istilah-istilah ekonomi Islam yang digunakan untuk memaparkan isi materinya pun sangat relevan dan mudah dihafal untuk kalangan mahasiswa ekonomi Islam. Sehingga jurnal ini sangat cocok digunakan sebagai bahan rujukan para mahasiswa yang memerlukan pembahasan mengenai konsep mudharabah. Bukan hanya untuk mahasiswa ekonomi Islam, para calon mudharib yang ingin mengetahui seluk beluk mudharabah juga perlu membaca jurnal ini sebagai bahan penunjang. Sehingga dapat tahu betul apa saja ruang lingkup pembiayaan mudharabah yang dijadikan produk pada perbankan syariah.
Di samping banyak kelebihan yang disebutkan di atas, sebuah karya penulisan tidak akan lepas dari kekurangan. Menurut saya, kekurangan dari karya tulis ini ialah tidak dilengkapi dengan landasan hukum pembiayaan mudharabah oleh Dewan Syariah Nasional (DSN), padahal mengenai ketentuan pembiayaan mudharabah telah di tetapkan pada Fatwa DSN No. 07/DSN-MUI/1V/2000. Jadi akad pembiayaan mudharabah dalam jurnal ini terkesan tidak terdapat landasan undang-undang dari Dewan Syariah Naional yang memperkuat proseedur akad.
Secara keseluruhan jurnal ini layak dijadikan sebagai sumber referensi dan bahan bacaan bagi semua kalangan khususnya kalangan mahasiswa ekonomi Islam, dosen  Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, praktisi perbankan syariah, dan kalangan masyarakat luas pada umumnya. Dengan ditulisnya jurnal ini, diharapkan agar kendala-kendala beserta penyelesaiannya pada akad pembiayaan mudharabah dapat tersebarluaskan dengan baik dan membawa manfaaat, sehingga dapat meningkatkan jumlah peminat pembiayaanmudharabah dan meminimalisasi resiko yang mungkin terjadi.

by : Fatin Ahnaszahra

1 komentar: